Papua – Surat resmi yang ditujukan kepada Gubernur Papua Barat Daya dari PT. Fajar Surya Persada mengungkap fakta mengejutkan: lebih dari 98.824 hektare hutan adat akan dialihfungsikan untuk proyek perkebunan kelapa sawit dan industri pangan terintegrasi. Dalihnya, mendukung program hilirisasi nasional dan ketahanan pangan. Namun, bagi masyarakat adat Papua Barat Daya, ini adalah bentuk nyata dari perampasan ruang hidup atas nama pembangunan.

Surat tersebut tidak hanya menyebut satu perusahaan. PT. Fajar Surya Persada datang membawa konsorsium lima perusahaan lain PT. Inti Kebun Sawit, PT. Inti Kebun Sejahtera, PT. Sorong Global Lestari, PT. Omni Makmur Subur, dan PT. Graha Agrindo Nusantara. Mereka ingin menjadikan tanah adat di Distrik Seget, Salawati, Klano, Sayosa, Segun, dan belasan distrik lain sebagai ladang kelapa sawit.

Pembangunan industri pangan terintegrasi berbasis kelapa sawit ini diklaim sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Tapi benarkah ini proyek demi rakyat, atau sekadar jalan tol bagi konglomerat untuk mengeruk keuntungan dari tanah dan hutan yang diwariskan turun-temurun kepada masyarakat adat?

Kita sedang berbicara tentang hutan primer, tempat masyarakat adat menggantungkan hidup: dari berburu, berkebun, meramu, hingga nilai spiritual yang melekat pada setiap pohon, bukit, dan sungai. Alih fungsi kawasan seluas itu akan menghilangkan ekosistem penting, termasuk flora dan fauna endemik yang tidak ditemukan di tempat lain.

Menurut data Yayasan Pusaka dan EcoNusa, sejak 2000 lebih dari 2 juta hektare hutan di Tanah Papua telah dikapling untuk industri ekstraktif: kelapa sawit, kayu, tambang. Ironisnya, lebih dari 70% proyek itu ditentang oleh masyarakat adat. Namun, karena regulasi negara lebih memihak modal, suara rakyat kerap disisihkan.

Padahal, Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 dengan tegas mengakui hak ulayat masyarakat adat. Tapi di Tanah Papua, hukum kerap kalah oleh kepentingan investasi.

Foto yang menyertai surat tersebut pembukaan lahan hutan besar-besaran bukan hanya menampilkan kerusakan ekologis, melainkan juga memperlihatkan wajah ketidakadilan. Tanah adat yang selama ini hijau, kini menjadi gurun merah oleh pembukaan lahan yang rakus dan brutal.

Perusakan ini tak hanya memutus rantai ekologi, tetapi juga menciptakan kemiskinan struktural. Ketika tanah diambil, masyarakat kehilangan sumber pangan, air bersih, dan tempat sakral. Yang tersisa hanyalah janji-janji pekerjaan, jalan, dan sekolah yang entah kapan datangnya.

Pemerintah seolah menjadikan PSN sebagai “kuda troya” untuk menghapus kawasan konservasi dan adat demi dalih ketahanan pangan. Padahal, menurut laporan FAO (2022), ekspansi sawit justru menyumbang deforestasi terbesar di Asia Tenggara dan berkontribusi besar terhadap emisi karbon.

Model pembangunan seperti ini juga bertentangan dengan visi transisi energi dan pembangunan rendah karbon yang dicanangkan Indonesia dalam forum internasional. Bagaimana mungkin kita bicara green economy, bila hutan adat Papua terus ditebangi?

Sudah saatnya negara berhenti melihat Papua hanya sebagai “tanah kosong” yang bisa dieksploitasi. Di sana hidup manusia-manusia dengan identitas, budaya, dan hak yang tidak bisa dibeli dengan proyek investasi.

Penolakan tegas masyarakat adat Papua Barat Daya yang tertulis di dalam gambar tersebut bukan sekadar slogan. Ia adalah jeritan, peringatan, sekaligus seruan kepada bangsa ini: hutan bukan ladang bisnis, melainkan nadi kehidupan.

Jika negara terus diam dan memberi izin demi izin kepada korporasi, kita akan menyaksikan kehancuran ekologis dan sosial yang jauh lebih parah. Raja Ampat, Pegunungan Arfak, hingga Sorong Selatan akan menjadi saksi bisu dari kegagalan negara melindungi warganya.

Harus ditegaskan bahwa pembangunan sejati bukan yang mengorbankan alam dan manusia, tetapi yang bertumpu pada keberlanjutan dan keadilan. Apa artinya jalan aspal jika rakyat kehilangan tanahnya? Apa artinya kilang minyak jika laut penuh limbah dan anak cucu kelaparan?

Papua tidak butuh sawit. Papua butuh pengakuan, perlindungan, dan ruang hidup yang lestari. Hentikan proyek yang membunuh pelan-pelan, dan dengarkan suara yang selama ini dibungkam oleh tumpukan dokumen investasi.

Karena jika hutan adat terakhir di Papua musnah, maka bukan hanya masyarakat adat yang kehilangan rumah kita semua kehilangan masa depan.

Salah satu titik kritis dari ekspansi PSN di Papua adalah wilayah Raja Ampat di Papua Barat Daya. Kawasan ini selama puluhan tahun telah dikenal dunia sebagai pusat keanekaragaman hayati laut, tempat berkumpulnya 75 persen spesies karang dunia dan lebih dari 2.500 jenis ikan. Tetapi kini, Raja Ampat tengah dihadapkan pada ancaman serius: ekspansi tambang nikel. Ironisnya, tambang ini dipromosikan pemerintah sebagai bagian dari solusi transisi energi untuk kendaraan listrik.

Dalam aksi damai Greenpeace Indonesia pada 3 Juni 2025, masyarakat Papua menyampaikan pesan yang menggetarkan: “Nickel Mines Destroy Lives”, “Save Raja Ampat”. Pesan itu bukanlah bentuk penolakan terhadap teknologi, melainkan seruan untuk keadilan ekologis. Di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran, aktivitas pertambangan telah menggerus hutan primer, mencemari laut, dan mengancam eksistensi budaya lokal. Padahal, pulau-pulau kecil seperti ini, menurut UU No. 1 Tahun 2014, seharusnya termasuk dalam kawasan konservasi yang tidak boleh dieksploitasi.

Greenpeace mencatat bahwa lebih dari 500 hektare hutan alami di kawasan tersebut telah rusak akibat tambang. Lumpur dan sedimen dari bukaan lahan tambang mencemari ekosistem pesisir yang selama ini menjadi lumbung pangan masyarakat lokal. Terumbu karang rusak, populasi ikan menurun, dan masyarakat pesisir kehilangan mata pencaharian. Proyek ini bukan hanya ancaman ekologis, tetapi juga tragedi sosial.

Raja Ampat selama ini dijuluki sebagai “surga terakhir di Bumi” berkat kekayaan hayati lautnya yang tiada tara. Wilayah ini menjadi jantung segitiga karang dunia (Coral Triangle), rumah bagi lebih dari 550 spesies karang dan 1.400 jenis ikan. Namun, di balik pujian dan kekaguman dunia, Raja Ampat kini menghadapi krisis ekologi yang mengancam keberlanjutan alam dan kehidupan masyarakat adat pesisir.

Terumbu karang yang selama ini menjadi simbol keajaiban alam Raja Ampat perlahan mengalami degradasi serius. Aktivitas pariwisata yang tidak terkendali, pembangunan infrastruktur pesisir, praktik penangkapan ikan yang merusak, serta dampak perubahan iklim mempercepat kerusakan ekosistem laut yang rapuh ini.

Salah satu insiden paling mencolok terjadi pada 4 Maret 2017, saat kapal pesiar MV Caledonian Sky berbobot 4.290 ton menabrak kawasan terumbu karang di perairan Kri, Dampier Strait, Raja Ampat. Tabrakan tersebut menghancurkan lebih dari 13.500 meter persegi terumbu karang. Meski Indonesia menuntut ganti rugi sekitar Rp300 miliar, kasus ini tidak pernah berakhir dengan pemulihan ekosistem yang nyata.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Papua Barat mencatat bahwa sejak 2015, kerusakan karang meningkat signifikan seiring lonjakan kunjungan wisatawan dan pembangunan fasilitas seperti dermaga, resort, serta vila pribadi. Banyak pembangunan dilakukan tanpa Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang ketat atau melibatkan masyarakat adat.

Sementara itu, laporan Coral Triangle Center menyebutkan bahwa suhu laut Raja Ampat naik rata-rata 1,5°C dalam dua dekade terakhir akibat perubahan iklim global. Peningkatan suhu ini menyebabkan bleaching atau pemutihan karang massal. Karang-karang yang kehilangan alga simbion akan melemah dan mati, menyebabkan hilangnya sumber makanan utama bagi ikan-ikan karang.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada 2024 melaporkan bahwa 35% dari zona inti konservasi di Raja Ampat mengalami degradasi ringan hingga berat. Di beberapa titik, seperti sekitar Pulau Misool dan Waigeo bagian selatan, ditemukan penurunan tutupan karang hidup hingga di bawah 40%.

Tak hanya faktor lingkungan global, kerusakan juga didorong oleh penangkapan ikan destruktif. Masih ditemukan praktik penggunaan bom ikan dan racun sianida oleh nelayan dari luar daerah, meskipun praktik ini jelas melanggar hukum dan membunuh ekosistem karang dalam skala luas. Ironisnya, pengawasan laut di Raja Ampat masih sangat terbatas karena kekurangan sumber daya manusia dan logistik.

Krisis ekosistem ini berdampak langsung pada kehidupan masyarakat adat pesisir, seperti suku Maya. Mereka tidak hanya kehilangan hasil laut, tetapi juga identitas dan ruang hidup yang selama ini bergantung pada laut. Dalam banyak komunitas, terumbu karang bukan sekadar ekosistem, melainkan bagian dari warisan leluhur dan spiritualitas.

Sementara itu, ekspansi pariwisata yang diklaim sebagai strategi pembangunan berkelanjutan justru mengikis kearifan lokal. Resort-resort asing membangun di kawasan adat tanpa musyawarah, mengubah garis pantai, dan mengganggu habitat biota laut. Pemerintah daerah dinilai terlalu longgar memberikan izin usaha dan mengabaikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).

Kebijakan konservasi seperti Kawasan Konservasi Perairan (KKP) memang telah ditetapkan di sejumlah titik, namun tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, konservasi hanya menjadi jargon. Dalam beberapa kasus, masyarakat lokal justru dimarjinalkan dari wilayah adatnya sendiri atas nama “zona konservasi”, sementara aktor luar tetap leluasa mengeksploitasi.

Pendidikan lingkungan bagi wisatawan dan pelaku usaha juga masih minim. Banyak wisatawan melakukan snorkeling dan diving tanpa bimbingan, menginjak karang atau menyentuh spesies laut sensitif. Belum lagi limbah dari kapal dan resort yang mencemari perairan dan merusak plankton dasar rantai makanan laut.

Perlu transformasi mendalam dalam cara negara dan pasar memperlakukan Raja Ampat. Pendekatan ekowisata sejati harus mengutamakan keberlanjutan, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, dan pembatasan eksploitasi. Keterlibatan aktif masyarakat lokal dalam pengelolaan kawasan laut terbukti lebih efektif dalam menjaga karang dibanding pendekatan dari luar.

Raja Ampat tidak bisa lagi dijadikan objek ekonomi semata. Ia harus dipandang sebagai entitas ekologis dan budaya yang membutuhkan perlindungan menyeluruh, bukan sekadar pembangunan yang berbasis keuntungan jangka pendek.

Restorasi terumbu karang dengan teknik transplantasi, edukasi ekologi di sekolah-sekolah lokal, penguatan hukum adat laut, serta moratorium pembangunan pesisir di kawasan rentan adalah langkah-langkah yang mendesak dilakukan.

Raja Ampat adalah wajah Indonesia di mata dunia dalam isu konservasi laut. Jika wajah itu terus dilukai, bukan hanya Papua yang kehilangan identitasnya, tetapi dunia akan kehilangan salah satu paru-paru lautnya.

Di balik semua ini, terlihat jelas bahwa negara telah berubah fungsi: dari pelindung rakyat menjadi fasilitator akumulasi kapital. Regulasi seperti UU Minerba, UU Cipta Kerja, dan PP Nomor 42/2021 tentang PSN bukan dirancang untuk kesejahteraan rakyat, melainkan untuk memberikan karpet merah kepada investor. Dalam sistem ini, tanah Papua dikomodifikasi sebagai ladang uang bagi elite ekonomi-politik nasional dan internasional.

Apa yang terjadi di Papua adalah bentuk baru kolonialisme bukan dengan senjata, tetapi dengan skema pembangunan yang korporatis dan eksploitatif. Masyarakat adat dijadikan objek penderita, bukan subjek pembangunan. Mereka yang mempertahankan tanah adatnya dihadapkan pada kriminalisasi, sementara mereka yang menerima proyek justru hidup dalam ketergantungan ekonomi yang rapuh.

Di kutif dari data Greenpeace Indonesia Ronisel Mambrasar dari Aliansi Jaga Alam Raja Ampat mengatakan, “Tambang nikel di kampung kami bukan hanya merusak laut, tapi juga merusak relasi sosial.” Ketika tambang masuk, solidaritas sosial tercerai-berai, budaya gotong royong digantikan oleh perebutan kompensasi dan konflik horizontal. Ini adalah kerusakan yang tak tampak secara fisik, tetapi sangat menghancurkan secara kultural.

Pemerintah pusat dan daerah kerap berdalih bahwa proyek PSN membawa lapangan kerja. Namun, data menunjukkan bahwa pekerjaan yang tercipta umumnya bersifat temporer, tidak layak secara upah, dan tidak aman secara kesehatan. Sementara itu, kerugian ekologis dan sosial bersifat permanen. Model pembangunan seperti ini hanya menciptakan ketimpangan baru yang melanggengkan kemiskinan struktural.

Narasi “transisi energi hijau” digunakan untuk melegitimasi ekspansi tambang nikel dan industri baterai. Tetapi Greenpeace menyebutnya sebagai greenwashing upaya memoles wajah eksploitasi agar tampak ramah lingkungan. Energi bersih yang dibangun di atas reruntuhan hutan tropis dan penderitaan masyarakat adat adalah bentuk baru kolonialisme sumber daya yang dikemas dalam jargon hijau.

Kita tidak sedang menghadapi defisit energi, tetapi defisit keberpihakan terhadap keadilan ekologis. Transisi energi yang sejati harus melibatkan masyarakat adat sebagai pemangku kepentingan utama. Pemerintah tidak bisa terus-menerus mengorbankan kawasan konservasi seperti Raja Ampat demi memenuhi permintaan pasar global atas logam nikel.

Yang lebih ironis, UNESCO telah menetapkan Raja Ampat sebagai bagian dari Global Geopark Network sejak 2020. Tetapi pengakuan internasional ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang tetap membuka ruang bagi tambang di kawasan tersebut. Ini menunjukkan kegagalan negara dalam menyelaraskan komitmen global dengan kebijakan nasional.

Dalam banyak hal, pembangunan di Papua mencerminkan watak kolonialisme internal: Jakarta mengatur, investor mengeruk, militer menjaga, dan masyarakat Papua menanggung akibatnya. Ini bukan pembangunan, melainkan pendudukan yang dibungkus dalam bahasa investasi.

Sudah saatnya kita membongkar mitos-mitos PSN. Pembangunan sejati bukanlah soal membangun smelter atau food estate, tetapi soal menjaga keseimbangan antara manusia dan alam. Di Papua, pembangunan harus berbasis pada pengakuan wilayah adat, perlindungan ekosistem, dan penguatan ekonomi berbasis komunitas.

Pemerintah pusat harus menghentikan seluruh proyek PSN yang merusak lingkungan dan hak masyarakat adat. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan dengan melibatkan masyarakat sipil, gereja, akademisi, dan perwakilan masyarakat adat. Tanpa itu, pembangunan hanya akan memperdalam luka ekologis dan memperbesar ketidakadilan sosial.

Dunia internasional juga tidak boleh diam. Negara-negara yang membeli nikel dari Indonesia harus memastikan bahwa rantai pasok mereka tidak berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM. Prinsip due diligence dalam perdagangan global harus ditegakkan, bukan sekadar jadi formalitas.

Persoalan Papua adalah persoalan moral bangsa. Kita tidak bisa membiarkan nama Indonesia terus tercoreng karena pembangunan yang menindas. Kita butuh paradigma baru yang menempatkan Tanah Papua sebagai subjek pembangunan, bukan objek eksploitasi.

Sudah terlalu banyak air mata dan darah yang tertumpah di tanah ini. Sudah terlalu lama masyarakat adat Papua hidup dalam ketakutan, ketidakpastian, dan ketidakadilan. Kini saatnya negara bertanggung jawab secara penuh atas luka-luka yang telah diciptakan.

Tanah Papua bukan tanah kosong. Ia adalah rumah, sekolah, tempat ibadah, dan ruang hidup bagi jutaan manusia dan makhluk hidup lain. Menjaga Papua bukan soal romantisme lingkungan, tapi soal komitmen moral dan konstitusional untuk melindungi hak hidup setiap warga negara.

Jalan keluar dari krisis ini adalah dengan membangun model ekonomi kehidupan yang berakar pada kearifan lokal, menjaga ekosistem, dan menciptakan kesejahteraan berkelanjutan. Bukan ekonomi ekstraktif yang menghancurkan dari hulu ke hilir.

Memulihkan Tanah Papua berarti memulihkan martabat bangsa. Jika kita gagal menjaga Papua, maka kita gagal sebagai bangsa yang beradab. Karena sejatinya, pembangunan sejati adalah yang menjaga kehidupan, bukan yang menghancurkannya.(RK/LNM)

Loading