Murung Raya http://lenteranusantaramedia.com-Pasca putusan MK Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Murung Raya resmi menetapkan pasangan Heriyus-Rahmanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Periode 2025-2030 Kamis 06/02/2025 .

Diketahui rival  dari pasangan Heriyus-Rahmanto, yaitu H. Nuryakin dan Doni melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, namun setelah melalui  dua kali tahap persidangan sengketa Pilkada, dan setelahnya Mahkamah Konstitusi membacakan putusan, dengan diputuskan gugatan ditolak  pada Selasa 04/02/2025 pukul 19;30 WIB.

Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi, KPU kapaten Murung Raya menetapkan pasangan  Heriyus dan Rahmanto Muhidin  pasangan calon terpilih tahun 2024 nomor urut 01 – dengan perolehan suara sebanyak 31.439 suara atau 50,5% dari total suara sah sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Murung Raya periode 2025 -2030.

“Okto Ketua KPU Murung Raya menjelaskan ditetapkannya Paslon O1 sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pemenang Pilkada tahun 2024 yaitu setelah pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah dibacakan tanggal Selasa 04/02/ 2025 lalu”Lanjut Okto.

Selain itu, Okto Dinata juga menyampaikan banyak terimakasih seluruh stakeholder terkait atas dukungan dalam pelaksanaan tahapan pilkada Kabupaten Murung Raya sehingga bisa berjalan dengan lancar dan kondusif.(LNM  RK) Murung Raya

 

 

Loading