Palangka Raya- Gerakan Pemuda Untuk Rakyat (GAPURA) beraudiensi dengan Wali Kota Palangka Raya terkait persoalan mitigasi bencana dalam menghadapi musim hujan, juga membahas transparansi dan pemanfaatan Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanganan Karhutla. Pada Selasa, 03/11/26

Dalam pemaparan pengurus GAPURA terdapat sejumlah perhatian terhadapĀ  wilayah yang rawan banjir, khususnya kawasan Menteng, Tilung, Bukit Hindu, Bukit Tunggal, serta kawasan sekitar Bandara. GAPURA mempertanyakan langkah konkret pemerintah dalam mengantisipasi genangan dan banjir, mengingat masih terdapat sejumlah persoalan infrastruktur drainase, sedimentasi, serta saluran air yang tersumbat akibat perkembangan permukiman warga.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Palangka Raya menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan pengecekan terhadap sejumlah titik rawan banjir dan menggelar rapat koordinasi untuk membahas langkah penanganan. Pemerintah juga mulai melakukan pengerukan dan pembersihan sedimentasi di beberapa lokasi, termasuk kawasan Bukit Hindu dan Tilung.

Selain itu, persoalan drainase di kawasan Menteng dan Tilung menjadi salah satu perhatian pemerintah. Salah satu kendala yang dihadapi adalah keberadaan bangunan rumah warga yang menghambat pembangunan saluran drainase. Pemerintah juga menjelaskan bahwa penanganan banjir membutuhkan solusi jangka panjang, termasuk penataan kawasan cekungan dan daerah aliran air, meskipun saat ini menghadapi tantangan akibat padatnya permukiman.

Wali Kota juga menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur akan menjadi salah satu prioritas pemerintah beberapa tahun ke depan.

“Direncanakan semakin ditingkatkan dengan konsentrasi pembangunan di sejumlah kawasan, termasuk Menteng, dengan tetap memperhatikan kebutuhan wilayah lain seperti Bukit Tunggal”

Dalam silaurahmi tersebut, pengurus Gapura juga turut membahas penggunaan dana Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah pemerintahan Kota Palangka Raya.

Menanggapi hal tersebut Fairid menjelaskan, bahwa dana Karhutla memiliki peruntukan khusus sehingga tidak dapat dialihkan untuk penanganan bencana alam lainnya, termasuk banjir. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan penanganan dan pemulihan pasca-Karhutla, termasuk aspek kesehatan masyarakat.