PURUK CAHU – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Murung Raya menyampaikan pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang III Tahun 2026, Kamis (10/9).

Dua rancangan aturan yang dibahas yaitu Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Rapat berlangsung dipimpin Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, dan dihadiri langsung Bupati Murung Raya Heriyus. Turut hadir jajaran anggota DPRD, unsur pimpinan Pemkab, Forkopimda, Pj. Sekda, Sarwo Mintarjo, kepala perangkat daerah, tokoh masyarakat, agama, adat, pemuda, serta tamu undangan lainnya.

Pandangan resmi Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Anggota DPRD Murung Raya, Nisa Anggraeni. Dalam pemaparannya, fraksi menegaskan setiap produk hukum daerah bukan sekadar aturan administratif, melainkan harus mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta membawa manfaat yang dirasakan langsung oleh warga.

Terkait rencana pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2005, Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya mendukung agar pembahasan dilanjutkan. Namun ada catatan penting: Pemerintah Daerah wajib menjamin tidak terjadi kekosongan hukum maupun gangguan pelayanan administrasi kependudukan setelah peraturan tersebut dicabut.

“Pencabutan Perda harus menjadi momen untuk memperbaiki layanan, bukan justru menurunkan kualitasnya — terutama bagi warga yang tinggal di wilayah kecamatan hingga desa jauh dari pusat kota,” ujar Nisa.

Fraksi mengingatkan dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga, akta kelahiran hingga akta kematian adalah syarat utama masyarakat mengakses berbagai layanan publik. Oleh karena itu, prinsip utama yang dipegang: perubahan aturan tidak boleh menyulitkan rakyat.

Pemkab diminta menjamin pelayanan berjalan mudah, cepat, transparan, gratis dan tanpa diskriminasi. Tegas ditekankan: dilarang ada pungutan biaya apa pun, baik atas nama biaya administrasi, pencetakan dokumen, ongkos transportasi maupun alasan lain.

Khusus warga pedalaman yang terbatas akses jalan dan jaringan, fraksi mendesak diterapkannya sistem layanan jemput bola, pelayanan terpadu, serta pemanfaatan teknologi yang disesuaikan dengan kondisi geografis Murung Raya.

Beralih membahas Ranperda Perubahan APBD 2026, Fraksi PDI Perjuangan menilai penyesuaian anggaran bukan sekadar mengubah angka pendapatan dan belanja. Perubahan ini harus menjadi alat kebijakan fiskal yang menjawab kebutuhan rakyat serta mempercepat capaian pembangunan daerah.

Diketahui belanja daerah naik cukup signifikan, dari sekitar Rp1,70 triliun menjadi sekitar Rp2,43 triliun. Kenaikan tersebut, kata fraksi, harus dikaji dan dipertanggungjawabkan secara cermat, sebanding dengan manfaat yang diterima masyarakat.

Anggaran belanja modal yang bertambah diarahkan agar lebih banyak digunakan untuk pembangunan dasar: infrastruktur penghubung wilayah, fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, air bersih, sanitasi, hingga sarana pelayanan publik lainnya.

Sementara itu, kenaikan pos belanja tidak terduga wajib disertai penjelasan rinci kebutuhan dan rencana penggunaannya. Begitu juga penurunan belanja transfer harus dijelaskan secara terbuka, terutama dampaknya terhadap kemampuan keuangan desa dalam melayani warga dan melaksanakan pembangunan.

Fraksi juga menyoroti bertambahnya penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun lalu. Pemerintah wajib menjelaskan secara transparan asal-usul dana tersebut, rinciannya, daftar program yang belum selesai, serta alasan anggaran tahun sebelumnya belum terserap sepenuhnya.

“Pertanyaan kami sederhana: bukan sekadar seberapa besar sisa dana yang ada, tapi mengapa rencana yang sudah disusun belum sepenuhnya memberi manfaat nyata bagi rakyat,” tegas Nisa.

Fraksi mendesak anggaran difokuskan untuk peningkatan kualitas layanan kesehatan, pemerataan pendidikan, pemeliharaan jalan penghubung wilayah, penguatan ekonomi masyarakat dan UMKM, kesejahteraan desa, serta pengembangan sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan ekonomi produktif. Pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan juga harus menjadi perhatian utama.

Diingatkan kembali, keberhasilan APBD tidak hanya diukur dari persentase penyerapan anggaran. Ukuran sejati keberhasilan adalah seberapa besar anggaran itu mampu mengurangi beban masalah rakyat, meningkatkan kualitas pelayanan, membuka peluang ekonomi, dan mengangkat kesejahteraan masyarakat.

Terakhir, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera mempercepat pelaksanaan program, baik yang ada dalam APBD murni maupun perubahan. Pengawasan dan evaluasi berkala wajib dilakukan agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan di akhir tahun yang berisiko menurunkan kualitas hasil pembangunan.