Bupati Heriyus Menyerukan Kesadaran Kolektif Cegah Karhutla
Puruk Cahu-Bupati Murung Raya, Heriyus, S.E., mengajak seluruh masyarakat agar tidak membakar lahan ditengah kemarau panjang menyelimuti Kalimantan Tengah khususnya di Kabupaten Murung Raya. Selain itu ia juga menyerukan kesadaran kolektif agar tetap waspada bahaya asap karthula, 20/09/26.
Kondisi kemarau yang berkepanjangan menyebabkan vegetasi dan lahan menjadi kering dan mudah terbakar, sehingga risiko terjadinya Karhutla semakin meningkat. Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menurunkan kualitas udara, tetapi juga mengganggu aktivitas harian serta berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
“Kita harus menyikapi keadaan ini dengan bijaksana. Musim kemarau yang berlangsung mengakibatkan meningkatnya potensi terjadinya kebakaran di berbagai tempat, yang memunculkan kabut asap seperti yang kita alami saat ini,” ujar Bupati Heriyus, Minggu (20/9/2026).
Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati meminta seluruh warga untuk mengurangi dan menghindari aktivitas yang berisiko memicu kebakaran, khususnya penggunaan api secara sembarangan di lingkungan maupun di lahan.
“Sementara waktu, hindari segala kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan api. Jangan membuang puntung rokok sembarangan, tidak membakar sampah, serta dilarang membuka lahan dengan cara dibakar, terutama di area yang memiliki potensi mudah terbakar,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan setiap adanya titik api kepada petugas. Penanganan dini dinilai sangat penting agar api tidak meluas menjadi kebakaran yang lebih besar dan sulit dikendalikan.
“Apabila menemukan titik api yang berpotensi meluas, segera hubungi petugas pemadam kebakaran. Mari kita jaga lingkungan masing-masing agar potensi bahaya dapat diminimalkan sedini mungkin,” imbuhnya.
Di samping upaya pencegahan, warga juga dihimbau untuk memperhatikan kondisi kesehatan selama kabut asap masih terjadi, antara lain dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Bupati kembali menegaskan bahwa pencegahan Karhutla bukan hanya urusan keselamatan lingkungan, tetapi juga upaya menghindari konsekuensi hukum. Tindakan pembakaran lahan merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita bekerja sama mencegah terjadinya kebakaran. Jangan sampai karena kelalaian atau ketidakhati-hatian, justru menimbulkan kerugian yang dirasakan oleh masyarakat luas,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan