Jakarta-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel proyek reklamasi yang melakukan  pengerukan pasir laut ilegal oleh PT CPS di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Pengamat Maritim IKAL Strategic Centre, Marcellus Hakeng Jayawibawa, mengatakan aktivitas pengerukan pasir ilegal yang dilakukan oleh PT.CPS dapat memicu abrasi karena hilangnya hutan mangrove dan padang lamun dan dampak lainnya ialah meningkatnya emisi karbon dioksida (CO2).

“Ketika hal ini (pengerukan) terjadi maka tentunya ekosistemnya sudah rusak, di situ pastinya ada padang lamun dan mangrove. Salah satu fungsinya untuk bisa menyerap CO2 untuk mengurangi dampak pemanasan global,” ujar Marcellus saat dihubungi. Selasa (28/1/2025)

Menurut Marcellus yang akrab disapa Capten Hakeng,nelayan disekitar ikut terdampak dari aktivitas pengerukan pasir laut ilegal tersebut.

“Jelas dampaknya itu sangat besar (ke nelayan) karena biasanya ketika memang belum ada kegiatan seperti itu pasti ikan-ikan akan bertelur di mangrove atau padang lamun” tutur Capt.Hakeng.

“Ketika pengerukan terjadi,laut pasti akan keruh,oksigen dilautan pasti akan berkurang,pasti ikan-ikan tidak akan mau bertelur”tambah Capt.Hakeng.

selain itu ikan akan sulit berkembang biak, sehingga nelayan menyebabkan sulit/ kehilangan mata pencaharian bagi para nelayan.

Capten Hakeng menyampaikan, pengerukan pasir laut diatur dalam peraturan pemerintah nomor 26 Tahun 2o23 terkait hasil pengelolaan hasil sedimentasi dilaut. Namun, para aktivis lingkungan telah memperingatkan pemerintah karena PP tersebut dinilai melegalisasi kegiatan ilegal di wilayah pesisir.

“Saya selalu mengatakan bahwa yang diperhatikan dalam PP 26 Tahun 2023 adalah aspek ekonomi. Terkait dengan pidananya ketika kejadian seperti ini  belum ada diatur dalam PP tesebut, hal inilah yang menjadi tertinggal,” jelas Capt Hakeng.

Ia juga mengaku khawatir, karena peraturan tersebut justru pelaku kegiatan ilegal karena tidak diberi sanksi perdata bukan pidana. Oleh karenanya Capt Hakeng mendesak agar memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku yang merusak lingkungan.

Loading