PURUK CAHU – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya memberikan dukungan sekaligus persetujuan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang membahas Pemerintah Kabupaten Murung Raya, untuk segera dibahas pada tahap selanjutnya.

Pernyataan ini disampaikan secara resmi oleh Anggota DPRD Murung Raya, Akhirudin, saat membacakan pandangan umum Fraksi PKB dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang III Tahun 2026, yang berlangsung di Gedung DPRD setempat pada Kamis, (10/9/2026).

Rapat berjalan tertib dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi. Turut hadir dalam sidang tersebut Bupati Murung Raya Heriyus, segenap anggota dewan, unsur Forkopimda, Pejabat Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah, serta tokoh, masyarakat agama, adat, pemuda, dan para tamu undangan lainnya.

Dua ranperda yang menjadi pembahasan pokok dalam sidang kali ini meliputi: Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2005 terkait Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Terkait rencana pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2005, Fraksi PKB menyambut baik langkah-langkah tersebut dan memberikan persetujuan penuh. Menurut pandangan fraksi, langkah pemutakhiran aturan ini sangat diperlukan guna menyesuaikan dengan perkembangan regulasi di tingkat nasional, sekaligus mencegah adanya ketentuan daerah yang sudah tidak relevan atau justru bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Sementara itu, terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026, Fraksi PKB menyatakan siap menerima dan melanjutkan pembahasan bersama unsur pemerintah daerah. Fraksi berharap seluruh proses pembahasan nantinya mampu menghasilkan produk hukum anggaran yang tepat sasaran, serta benar-benar menjawab kebutuhan dan kepentingan seluruh lapisan masyarakat di Murung Raya.

Selain menyampaikan sikap terhadap kedua ranperda tersebut, Fraksi PKB juga memberikan catatan penting kepada seluruh perangkat daerah penerima dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKD). Fraksi meminta agar anggaran pengelolaan dilakukan secara maksimal dan optimal realisasinya, sehingga setiap program pembangunan yang direncanakan dapat berjalan lancar dan mencapai hasil yang terbaik.

“Dengan diterimanya kedua rencana peraturan daerah ini, kami dari Fraksi PKB menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan pembahasan hingga selesai, hingga nanti menjadi produk hukum daerah yang sah, bermanfaat nyata bagi warga, dan turut memperkuat kinerja pemerintahan daerah,” tegas Akhirudin mewakili fraksi.(irj)