DPRD Murung Raya Dukung Penegakan Disiplin ASN
PURUK CAHU– DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menyatakan dukungan terhadap langkah tegas Bupati Murung Raya Heriyus dalam meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menilai pengawasan terhadap kinerja ASN perlu diperkuat, terutama bagi pegawai yang bertugas pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan. Menurutnya, kedisiplinan aparatur menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal.
“Kami di DPRD Murung Raya tentu memberikan atensi dan dukungan penuh terhadap komitmen Bapak Bupati dalam menegakkan disiplin ASN. Pelayanan kepada masyarakat adalah hal yang mutlak dan tidak boleh dikompromikan,” ujar Rumiadi di Puruk Cahu, Jumat (14/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikannya setelah menghadiri penyerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang berlangsung di Aula Cahai Ondhui Tingang, Puruk Cahu. ([Antara News Kalteng][1])
Rumiadi mengatakan, adanya laporan masyarakat terkait tenaga pendidik yang tidak menjalankan tugas selama berbulan-bulan harus menjadi perhatian serius. Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena dapat berdampak terhadap kualitas pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
Selain persoalan tersebut, ia juga menyoroti perilaku oknum ASN yang hanya melakukan absensi pada pagi hari kemudian meninggalkan tempat kerja dan kembali ketika jam pulang. Menurutnya, kebiasaan seperti itu tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai aparatur negara sekaligus dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pegawai yang menjalankan tugas dengan baik.
“Praktik datang hanya untuk absen lalu pergi itu sudah tidak zamannya lagi. Pengawasan berjenjang melalui BKPSDM dan Inspektorat harus berjalan optimal,” tegasnya.
Ia meminta mekanisme pengawasan terhadap ASN dilakukan secara konsisten. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, maka tindakan maupun sanksi harus diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. ([Antara News Kalteng][1])
Di sisi lain, Rumiadi mengapresiasi 27 ASN Pemkab Murung Raya yang menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian mereka selama puluhan tahun sebagai abdi negara.
Ia berharap penghargaan tersebut tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga dapat menjadi motivasi bagi para penerima untuk terus memberikan contoh positif dalam hal kedisiplinan dan integritas di lingkungan kerja.
“Bagi para penerima Satyalancana, tunjukkan dedikasi puluhan tahun itu sejalan dengan integritas di lapangan,” pungkas Rumiadi.(irj)

Tinggalkan Balasan