PURUK CAHU – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Johansyah, mengimbau seluruh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar mengutamakan tugas dan tanggung jawab di atas kepentingan pribadi. Jum’at, (27/2).

Menurutnya, sebagai pemimpin di tingkat desa, Kepala Desa dan BPD harus mampu memisahkan kepentingan pribadi dari amanah jabatan yang diemban.
Mereka dituntut menjadi teladan bagi masyarakat, terutama dalam hal kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas.

“Sebagai pemimpin di tingkat desa, Kepala Desa dan BPD harus mampu memisahkan kepentingan pribadi dengan tugas dan tanggung jawab mereka. Mereka harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tugas utama Kepala Desa dan BPD adalah melayani masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan warga desa. Oleh karena itu, dalam setiap kebijakan dan program yang dijalankan harus selalu berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat.
Dengan penerapan prinsip-prinsip tersebut, diharapkan tercipta pemerintahan desa yang bersih, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Pemerintahan desa yang berintegritas dan profesional akan membawa kemajuan serta kesejahteraan bagi masyarakat,” tambahnya.
Ia pun berharap seluruh Kepala Desa dan BPD dapat menjalankan amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab demi meningkatkan kualitas hidup warga desa.(LNM)