Magelang http://lenteranusantaramedia.com-Pasca dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo di Monumen Nasional (Monas) pada 20 Februari 2025, Bupati Kabupaten Murung Raya( Heriyus,.S.E) dan seluruh kepala daerah terpilih akan mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang pada 21-28 Februari 2025.

“Salah satunya adalah Kepala Daerah Kabupaten Murungg Raya( Heriyus,S.E) iya saya mengikuti kegiatan pembekalan ini dengan antusias,untuk siapakan mental dan meningkatkan energi membangun Kabupaten Murung Raya, tentunya kami di daerah siap mendukung program bapak Presiden Prabowo Subianto” Tutur Heriyus

Dikutip dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, berikut Jadwal retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, akan berlangsung dalam dua gelombang. Berikut ini jadwal lengkapnya.

1. Gelombang Pertama
Gelombang pertama Retret Kepala Daerah akan berlangsung pada 21-28 Februari 2025, diikuti oleh 505 kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia. Kegiatan ini digelar setelah pelantikan resmi pada 20 Februari 2025 di Jakarta.

Selama retret, peserta akan mendapatkan pengarahan langsung dari Presiden dan Wakil Presiden, serta materi mengenai tata kelola pemerintahan, pembangunan daerah, hingga strategi pencegahan korupsi.

2. Gelombang Kedua
Sementara itu, gelombang kedua akan melibatkan 40 kepala daerah lainnya, tetapi pelaksanaannya masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada. Setelah putusan MK ditetapkan, retret gelombang kedua akan dijadwalkan untuk memastikan seluruh kepala daerah mendapatkan pembekalan yang sama.

Adapun Materi Retret Kepala Daerah 2025
Heriyus Kepala Daerah Kabupaten Murung Raya membocorkan sejumlah agenda retret kepala daerah di Akmil Magelang. Berikut rinciannya.

1. Orientasi Kepemimpinan dan Tata Kelola Pemerintahan
Setiap kepala daerah baru akan mendapatkan pemahaman mendalam tentang sistem pemerintahan daerah. Materi ini diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui para Direktorat Jenderal (Dirjen). Pembekalan ini mencakup kewenangan kepala daerah, regulasi penting, serta strategi untuk membangun pemerintahan yang efektif dan transparan.

2. Manajemen Keuangan dan Pengelolaan APBD
Kementerian Keuangan akan memberikan materi terkait tata kelola anggaran daerah. Kepala daerah akan dibekali pemahaman mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan APBD agar lebih efisien dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan pengelolaan keuangan yang baik, diharapkan pembangunan daerah bisa berjalan optimal dan transparan.

3. Hukum, Politik, dan Stabilitas Keamanan Daerah
Kepala daerah harus memahami aspek hukum dan politik yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan. Materi ini akan membahas regulasi hukum daerah, tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum, serta strategi menjaga stabilitas politik dan keamanan. Dengan pemahaman ini, kepala daerah bisa mengelola dinamika politik dan hukum di wilayahnya dengan lebih baik.

4. Manajemen Perubahan dan Inovasi Kepemimpinan
Salah satu materi yang direncanakan adalah manajemen perubahan, yang kemungkinan akan disampaikan oleh Prof. Rhenald Kasali. Kepala daerah akan belajar bagaimana menghadapi tantangan dalam perubahan kebijakan serta menerapkan inovasi untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan. Materi ini bertujuan untuk membentuk pemimpin daerah yang adaptif dan visioner.

5. Penguatan Kapasitas dan Keterampilan Kepemimpinan
Selain aspek teknis, kepala daerah juga akan dibekali keterampilan kepemimpinan, komunikasi, dan pengambilan keputusan. Materi ini penting untuk memastikan mereka dapat memimpin dengan baik, membangun koordinasi yang kuat dengan berbagai pihak, serta merespons tantangan daerah dengan solusi yang efektif.

Pendanaan Retret Kepala Daerah
Masih dikutip dari Portal Informasi Indonesia, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pembiayaan retret di Magelang untuk kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/692/SJ, yang diterbitkan pada Kamis (13/2/2025). SE tersebut merevisi aturan sebelumnya (SE Nomor 200.5/628/SJ) yang semula mengatur bahwa pembiayaan retret berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Loading